Giat Polres HSU

Minggu, Desember 14, 2008

POLMAS RAWA


Kabupaten HSU memiliki luas wilayah 892,71 Km² atau 2,38 % dibandingkan dengan luas Propinsi Kalimantan Selatan, dan sebagian besar merupakan daerah rawa seluas 29.711 Ha atau 33,28 % dari luas Kabupaten Hulu Sungai Utara dan terdiri dari 10 ( sepuluh ) kecamatan dengan jumlah penduduk 210.455 jiwa

Melihat kondisi alam Kab. HSU yang demikian maka Kapolres HSU AKBP HERMANTO KURNIA membuat Polmas Rawa yang mana Anggota Polmasnya dilengkapi dengan klotok/kapal untuk mendatangi Desa Binaannya yang dikelilingi oleh rawa-rawa.
KEBERHASILAN TUGAS
I. Secara Yuridis telah Ungkap kasus :
- Pada Tahun 2007 : 12 Kasus ( UU RI NO. 31 Th. 2004 tentang Perikanan / Perda Kab. Hsu NO. 10 Th 2002 )
- Pada Tahun 2008 : 8 Kasus ( UU RI NO. 31 Th. 2004 tentang Perikanan / Perda Kab. Hsu NO. 10 Th 2002 )
II. Penyelesaian Masalah Secara Kearifan Lokal Masyarakat :
- Memberikan Penyuluhan para Penyetrum supaya tidak menangkap ikan dengan menggunakan alat Setrum Accu.
- Adanya Pro dan Kontra antara Masyarakat Penyetrum dengan Masyarakat Penangkap Ikan dengan cara Tradisional, untuk menyikapi hal tersebut diatas maka anggota Polmas memberikan suatu laporan kepada Pimpinan yang Isinya untuk Menyelesaikan masalah tersebut melalui Suatu Musyawarah Mupakat antara Unsur Muspika, Toda, Toga, Tomas, dan Kepala Desa untuk dimintai Pendapat untuk menyelesaikan Masalah tersebut hingga diambil suatu Kesepakatan Bersama untuk Mengeluarkan ” SURAT PERNYATAAN KESEPAHAMAN PEMELIHARAAN KAWASAN PERAIRAN BERBASIS MASYARAKAT, Nomor : 523 / 001 / BBR / 2007, Tanggal 6 Maret 2007 tentang tidak Diperbolehkan Menyetrum Ikan dengan Menggunakan Alat Setrum Accu dan Potas yang ditanda tangani Oleh Kapolsek, Camat, dan Ramel serta 23 Kepala Desa Se Kecamatan Babirik.
Semoga dengan adanya Polmas Rawa ini masyarakat akan lebih merasakan kehadiran Polisi dan dapat saling bahu membahu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

0 Aduan:

 

situs polres HSU | POLRES HSU